Perekaman Data Kependudukan

Kastara.id, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah mengimbau masyarakat melaporkan jika mendapati penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di internet.

“Kalau masyarakat datanya disalahgunakan segera lapor polisi karena ini delik umum. Polisi akan segera turun. Hal ini bisa saja karena masyarakat mengunggahnya, baik sengaja atau tidak sengaja,” ujar Zudan dalam keterangannya (11/3).

Zudan menyatakan, data registrasi nomor seluler masyarakat dipastikan aman, karena operator seluler hanya mendapatkan nomor KTP dan nomor KK pendaftar registasi.

“Data center masyarakat ada di Kemendagri yang berada di Batam, Riau. Adanya hoax di media sosial data penduduk disimpan di luar negeri juga tak benar,” ungkapnya.

Sebelumnya, dia mengingatkan, setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan Nomor KK milik orang lain, tanpa hak, tidak wajar, dan tidak pantas.

Dia menegaskan, pihaknya akan menegur operator atau pihak lain yang menyalahgunakan identitas Nomor Induk Kependudukn (NIK), dan KK pelanggan kartu prabayar.

Menurutnya, dalam registrasi ulang menggunakan NIK, dan KK, hanya bisa dilakukan maksimal untuk tiga nomor, dan lebih dari itu pemilik nomor harus datang ke gerai operator. (npm)