Pilkada

Kastara.id, Jakarta – Pilkada Serentak 2018 diharapkan menjadi momentum perubahan bagi demokrasi di Indonesia. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI dengan dengan LSM Pemantau Pilkada dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Serentak tahun 2018 di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (12/3).

Ketua Komite I Akhmad Muqowam pada rapat tersebut menyatakan bahwa dari sekian banyak sistem pemerintahan, sistem Demokrasi Pancasila masih yang terbaik bagi Indonesia.

“Saya kira dari sekian sistem pemerintahan yang ada di dunia, sistem Demokrasi Pancasila kita masih yang terbaik. Saya juga mengharapkan bahwa Pilkada Serentak di 171 daerah menghasilkan momentum perubahan ke arah yang lebih baik terutama bagi daerah, jangan hanya berupa pesta demokrasi,” jelas Muqowam.

Mantan Anggota KPU 2002-20007 dan sekaligus pengamat politik Chusnul Mariyah mewacanakan bahwa DPD RI harus berperan mengawasi pelaksanaan PIlkada 2018 dan Pemilu Legislatif serta Pemilihan Presiden 2019 nanti.

“DPD punya kewenangan dalam pengawasan pelaksanaan pilkada sesuai dengan undang-undang, dan dalam penyelengaraan pemilu nanti baik pilkada, pileg, dan pilpres DPD mampu mengawasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, rezim yang berkuasa, peserta pemilu, sampai ke pemilih,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di samping pengawasan di berbagai tahapan Pilkada, ada poin penting yang perlu disoroti dan tidak kalah pentingnya yaitu sumber dana kampanye para calon peserta pemilu kepala daerah.

“Saat ini baru dua puluh lima persen dana kampanye yang dilaporkan dengan benar oleh para calon peserta. Ini masih sangat rendah padahal ini juga termasuk hal yang perlu diawasi karena terkait politik uang,” tutupnya.

Dalam rapat tersebut, para pengamat juga memberikan usulan yaitu agar DPD RI membuat studi komprehensif dengan mengajak perguruan tinggi untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada di Indonesia, dan merekomendasikan agar ke depan Pilkada langsung hanya untuk Pemilu Gubernur, tidak untuk pemilu Bupati/walikota karena biaya sangat tinggi. (npm)