UU Narkotika

Kastara.id, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap pemerintah segera duduk bersama DPR dan melibatkan BNN untuk revisi UU Narkotika guna memperkuat upaya pemberantasan Narkoba di Indonesia.

DPR juga diminta tak hanya pasif menunggu draft revisi UU Narkotika dari pemerintah saja. Penting dipercepatnya pembahasan RUU Narkotika dikemukakan Bamsoet karena peredaran barang haram ini sudah memasuki tahap gawat darurat.

“Kita tidak boleh setengah hati dalam memberantas peredaran Narkoba. Semua pihak harus berjihad melawan Narkoba. Karenanya, sekali lagi saya meminta kepada pemerintah untuk segera membahasnya dengan DPR bersama BNN,” kata Bamsoet di Jakarta (11/3).

Bamsoet mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Badan Legislasi DPR untuk mengkaji hal-hal apa saja yang perlu direvisi dari UU Narkotika.

“Saya sudah meminta Badan Legislasi DPR mengkaji beberapa permasalahan krusial dalam pemberantasan Narkotika. Seperti percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, serta aturan agar narkoba tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban,” ucapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari 87 juta populasi anak di Indonesia, 5,9 juta di antaranya menjadi pencandu narkotika, serta 1,6 juta anak dari jumlah tersebut menjadi pengedar.

“Informasi lain yang saya peroleh, terdapat 72 jaringan internasional yang aktif bersaing menjual narkotika di Indonesia. Jaringan internasional ini akan terus mengalami regenerasi pangsa pasar serta sasarannya ditujukan sampai ke tingkat terendah yaitu anak-anak usia 9 tahun,” lanjutnya.

Lebih jauh mantan Ketua Komisi III DPR ini meminta Komisi III DPR RI Badan Narkotika Nasional (BNN) serius mengusut tuntas dan menumpas habis jaringan narkotika di Indonesia.

Bamsoet juga meminta Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Daerah memberdayakan perangkat desa guna mencegah masuknya narkotika ke desa-desa. (npm)