Batubara

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat aturan tentang lingkungan hidup. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun aturan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini justru menuai kritikan para pegiat lingkungan hidup.

Melalui aturan tersebut Jokowi mengeluarkan limbah penyulingan kelapa sawit atau spent bleaching earth (SBE) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam Lampiran XIV PP 22/2021, SBE dicantumkan dalam daftar limbah non B3 dan diberi kode N108.

Lampiran XIV PP 22/2021 menjelaskan SBE hasil ekstraksi menghasilkan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan tiga persen. Hal inilah yang mendasari pemerintah menganggap SBE bukan lagi limbah B3. Padahal dalam aturan sebelumnya, PP 101/2014 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) SBE masuk dalam kategori limbah B3.

Manager Kampanye Perkotaan dan Energi Walhi Dwi Sawung menilai aturan dalam PP 22/2021 sangat berbahaya. Menurut Sawung hal itu akan sangat merugikan kelestarian lingkungan dan masyarakat. Pasalnya SBE berpeluang digunakan untuk apa saja. Padahal sejatinya SBE sangat berbahaya karena masuk katagori B3.

Saat memberikan komentar, Jumat (12/3), Sawung menuturkan, seharusnya limbah-limbah berbahaya tetap masuk dalam kategori B3. Sehingga pemerintah bisa mengendalikan dampak pencemaran lingkungan dan kesehatan warga. Menurutnya, limbah-limbah itu berbahaya karena mengandung zat-zat karsinogenik yang memicu berbagai penyakit, termasuk kanker.

Sebelumnya Jokowi juga membuat aturan yang mengeluarkan limbah batu bara atau fly ash dan bottom ash (FABA) dari daftar B3. Menurut PP 22/2021 FABA bisa dimanfaatkan unruk berbagai kegiatan, salah satunya sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan. Terutama limbah yang berasal dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi”zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan.

Salah satunya, lembaga yang fokus pada kampanye energi terbarukan, Trend Asia, mengatakan, keputusan mengeluarkan limbah-limbah tersebut dari daftar B3 adalah sebuah kesalahan besar. Melalui cuitan di akun twitternya (10/3), Trend Asia menyatakan keputusan pemerintah tersebut sangat buruk bagi kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Trend Asia menjelaskan, limbah batubara mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dan bahan beracun lainnya. Itulah sebabnya mayoritas negara di dunia masih mengkategorikan limbah batubara sebagai bahan berbahaya dan beracun. (ant)