Kastara.Id,Depok – Intruksi dari Camat Cilodong Bambang Eko untuk menjalankan Perda yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Depok bagi pelajar yang  nongkrong di Situ Cilodong di saat jam sekolah.

Kedapatan 2 pelajar terjaring razia oleh petugas Satpol PP dalam operasi penegakan Perda Nomor 02/2022 dan Perda Nomor 05/ 2022 di wilayah Cilodong Jumat (10/3).

Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan dan Tramtib Kecamatan Cilodong, Hidayat  memimpin operasi razia mengatakan, operasi yang dilakukannya merupakan kegiatan rutin, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Cilodong.

Bagi pelajar yang kedapatan bolos sekolah pada jam-jam belajar untuk mencegah tawuran dikalangan pelajar.

“Apalagi sekarang  diberlakukannya Perda nomor 02 tahun 2022 dan Perda nomor 05 tahun 2022 pengganti Perda nomor 16 tahun 2016 tentang Penertiban dan Pengawasan Ketertiban Umum, diantaranya terkait dengan pengawasan terhadap pelajar yang bermain di luar sekolah saat jam belajar,” ucapnya.

Masih kata Hidayat ,“Kebetulan dalam operasi hari ini terjaring dua pelajar yang lagi berada di Situ Cilodong saat jam sekolah,”.

Kedua pelajar itu, diberikan edukasi dan diserahkan ke sekolahnya untuk pembinaannya.

 Hidayat mengakui, tim operasi juga menertibkan spanduk-spanduk iklan rokok  yang tidak berizin dan berizin, namun pemasangannya melanggaran peraturan.

Ditempat yang sama Camat Cilodong, Eko Bambang Sukmono mengaku prihatin setelah mendapat laporan adanya sejumlah pelajar yang terjaring razia oleh Satpol PP Kecamatan Cilodong disaat jam sekolah.

Bambang mengingatkan kepada para kepala sekolah untuk tidak bosan membina dan mengawasi siswa didik untuk tidak bemain-main di luar sekolah saat jam belajar.

“Untuk itu saya meminta kepala sekolah dan guru pembimbing agar tidak merasa bosan mengawasi anak didiknya dan melarang keluar lingkungan sekolah disaat jam pelajaran sekolah,” tutupnya.