Kastara.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan akan mengkaji dan mempelajari sistem pengoperasian Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang ada di Korea Selatan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai Korea Selatan sebagai negara yang berhasil menerapkan kebijakan Angkutan Sewa Khusus.

Hal itu disampaikan Menhub di sela pertemuan dengan Duta Besar Korea Selatan Kim Chang-Beom, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (12/4).

“Indonesia perlu mengkaji penerapan ASK di Korea Selatan dan mengambil hal-hal positif agar bisa diterapkan di Indonesia,” ujar Menhub.

Duta besar Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi yang turut serta dalam pertemuan tersebut mengatakan terdapat dua solusi yang dilakukan di Korea Selatan, yaitu solusi regulasi dan solusi teknologi.

“Dari segi regulasi, di Korea Selatan itu ASK adalah pelengkap, bisa menggunakan pribadi dan melayani komuter, digandengkan dengan solusi teknologi yang menyediakan aplikasi gratis bagi taksi-taksi konvensional, sampai sekarang keseimbangan masih terjaga,” katanya.

Lanjut Umar, perusahaan aplikasi asal Korea Selatan Kakao menyediakan aplikasi gratis bagi angkutan taksi dan ASK hanya boleh beroperasi pada jam-jam sibuk atau jam berangkat dan pulang bekerja.

Umar menyebutkan sebanyak 96 persen angkutan taksi sudah menggunakan aplikasi tersebut dan terhitung 18 juta pengguna sudah terdaftar di jasa daring tersebut serta sudah ada 1,5 juta panggilan setiap harinya. Untuk tarif, taksi dan ASK tidak terlalu jauh berbeda yang membedakan adalah penggunaan aplikasi yang memudahkan konsumen.

Sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan dari segi peraturan baik di Indonesia maupun di Korea Selatan untuk mengatur ASK. Hanya saja, untuk aplikasi di Korea Selatan diberikan gratis, sedangkan di Indonesia sistem bagi hasil atau “profit sharing” 20 persen untuk aplikator, 80 persen untuk pengemudi.

Untuk itu Menteri Perhubungan akan mengundang dan bertemu dengan pihak Kakao Co. guna membicarakan hal ini lebih lanjut. (mar)