Khong Guan

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta mengharapkan seluruh pekerja formal swasta di Jakarta bisa divaksin COVID-19. Pasalnya, dengan bidang pekerjaannya mereka juga sangat rentan terpapar COVID-19.

Berdasarkan data wajib lapor, ada sebanyak 2,3 juta pekerja formal swasta yang tersebar di 83.924 perusahaan baik perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar. Adapun sebanyak 1,1 juta di antaranya adalah pekerja ber-KTP DKI Jakarta.

Kepala Dinas Nakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, para pekerja formal perlu divaksin karena banyak sektor yang pekerja atau karyawannya bersentuhan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Contohnya, pekerja di bank yang sering bertemu dengan nasabah dan pekerja atau buruh pabrik yang saling berinteraksi apalagi saat istirahat.

“Potensi keterpaparan COVID-19 cukup tinggi. Sampai saat ini kita menunggu jadwal vaksinasi para pekerja formal swasta. Tetapi kita tetap bermohon kepada Dinkes dan Kemenkes agar seluruh pekerja di Jakarta dapat divaksinasi,” ujarnya, Senin (12/4).

Menurutnya, sebagai upaya antisipatif penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran, saat ini masih diberlakukan penerapan protokol kesehatan, termasuk pembatasan jumlah karyawan perkantoran 50 persen dari kapasitas.

“Pandemi ini juga menyadarkan kita bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di tempat kerja itu sangat penting,” tandasnya. (hop)