Kastara.id, Jakarta – Pusat Penerangan Kemendagri akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di medsos tentang perlunya aktivasi bagi KTP-el yang dicetak sebelum 2013 (ada masa berlakunya) sebagai berikut:

1. Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut BUKAN bersumber dari Kemendagri cq Dukcapil dan mengandung banyak kebohongan (hoax).
2. Sesuai Pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, menegaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
3. Dengan demikian, KTP-el yang sudah habis masa berlakunya TIDAK perlu lagi dilakukan aktivasi.
4. Ditjen DukCapil Kemendagri segera akan menyiapkan edaran dan press release untuk disampaikan mencegah hal ini meluas dan merugikan masyarakat.

Di antara sekian banyak KTP-el yang diterbitkan di daerah (khususnya saat perekaman dan pencetakan massal 2011-2012), ada KTP-el yang telah dicetak/di-print, Namun tidak diikuti proses INCODE (pengisian data penduduk pada chip) karena kelupaan/terburu-buru. Untuk kasus seperti ini, bila dilakukan pembacaan melalui Card Reader, data yang bersangkutan TIDAK akan terbaca.

Untuk lebih jelasnya, masyarakat diharapkan tetap tenang sambil menunggu keterangan lanjutan secara resmi dari Kemendagri. (rya)