Kastara.id, Jakarta – Penahanan alokasi anggaran dana reses kepada anggota DPD RI menjadi perbincangan sejumlah pihak. Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan, Surat Edaran (SE) dari Pimpinan PURT DPD RI yang dikeluarkan dalam rangka penahanan alokasi anggaran dana reses kepada anggota DPD RI sah-sah saja.

Menurut Maksimus, bila dalam rangka pengawasan dan sepanjang tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, hal itu tak menjadi masalah. Surat Edaran yang dikeluarkan pimpinan PURT dan disahkan dalam sidang Paripurna DPD RI (Sipur DPD ke 11, tanggal 8 Mei 2017) merupakan untuk penertiban anggota DPD yang tidak mengakui kepemimpinan atau legalitas yang baru. “Andaikan ada upaya seperti itu oleh pimpinan DPD yang baru, itu sah-sah saja. Pimpinan yang baru berdasarkan pemilihan yang sah juga,” ujarnya di sela menjadi pembicara di ruang Press Room Parlemen Senayan, Jakarta (10/5).

Menurut pengamat politik dari Lembaga Analisa Politik Indonesia itu, di lembaga-lembaga mana pun di Indonesisa pasti pernah ada kisruh di internal. Tidak hanya di DPD RI, bahkan di DPR RI juga pernah seperti itu. Ia menilai surat pernyataan yang dikeluarkan di masa kepemimpinan yang sekarang ini dalam rangka pengawasan kerja.

Terlepas adanya dualisme di internal DPD RI, Maksimus menambahkan bahwa sejatinya hal itu sudah selesai. Pasalnya, kepemimpinan yang baru sudah dan sah dan tidak ada yang dilanggar. “Jika pimpinan mau menertibkan anggotanya itu juga sah saja. Sepanjang tidak melanggar peraturan berlaku. Jika surat pernyataan itu melanggar aturan, ya itu tidak sah,” katanya.

Dari segi aspek politik sendiri, harusnya DPD RI juga berbenah diri. Menurut Maksimus, anggota DPD RI harus lebih mengutamakan kepentingan daerah ketimbang kepentingan internal. “Tidak usah lagi DPD mementingkan jabatan atau pimpinan. Mereka harus mengedepankan kepentingan rakyat,” ujarnya. (dwi)