Media Sosial

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerangkan, pihaknya sudah menurunkan (take down) keseluruhan hoaks berkenaan Covid-19 yang sempat beredar di media sosial (medsos).

Menurut data yang diterima sampai Rabu (11/5), Kemenkominfo sudah melakukan take down terhadap 5.666 hoaks terkait Covid-19 dari total sebaran 5.946.

Adapun hoaks tentang Covid-19 itu dikumpulkan sejak 23 Januari 2020 lalu.

Selanjutnya Kemenkominfo menemukan platform media sosial Facebook masih menjadi tempat penyebaran terbanyak hoaks terkait Covid-19. Dari total 5.946 hoaks, sebanyak 5.219 tersebar melalui Facebook.

Berikutnya, sebaran terbanyak kedua berasal dari Twitter, yaitu 578. Lalu YouTube menjadi tempat penyebaran hoaks Covid-19 terbanyak ketiga yaitu 55.

Kemenkominfo juga menemukan hoaks tersebar di platform berbagi foto dan video Instagram, 52 sebaran dan TikTok, platform video singkat, sebanyak 42 sebaran.

Dari keseluruhan hoaks di platform tersebut, masih ada 280 konten yang sedang ditindaklanjuti.

Kemenkominfo juga membawa 767 konten ke ranah hukum, di antaranya untuk isu vaksin Covid-19, harga eceran tertinggi obat Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Biasanya Kemenkominfo mengajukan hoaks ke ranah hukum jika sudah menimbulkan keresahan di masyarakat dan memenuhi unsur pidana.

Untuk penegakan hukum hoaks yang berkaitan dengan Covid-19, Kemenkominfo bekerja sama dengan Polri.

Khusus untuk hoaks tentang PPKM, per 11 Mei Kemenkominfo menemukan terdapat 1.822 sebaran konten di lima platform media sosial.

Facebook juga menjadi tempat terbanyak penyebaran konten tentang PPKM yaitu 1.788 dari total sebaran.

Di Twitter, Kemenkomifno menemukan ada 15 sebaran konten hoaks seputar PPKM, sementara di TikTok terdapat 10. Dua platform lainnya, Instagram dan YouTube masing-masing terdapat 7 dan 2 sebaran konten hoaks PPKM.

Dari keseluruhan sebaran di media sosial, Kemenkominfo telah menurunkan 1.492, sementara 330 lainnya sedang ditindaklanjuti. (ant)