Kastara.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur. Pelantikan kelima penjabat kepala daerah ini berlangsung di di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Kamis (12/5).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur, yang diterbitkan 9 Mei 2022. Mereka akan mengisi sementara jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022.
Kelima penjabat gubernur yang baru dilantik ini akan bertugas di Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ujar Tito Karnavian saat pelantikan kelima Pj Gubernur.
“Bersediakah Saudara-saudara mengucapkan sumpah atau janji sesuai agama masing-masing?” ucap Tito memandu pembacaan sumpah dan janji penjabat gubernur.
Lima penjabat gubernur yang dilantik Mendagri Tito hari ini:
1. Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten
2. Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
3. Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo
4. Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat
5. Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat. (ant)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment