Elpiji

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas elpiji yang berlokasi di Perum Bojong Menteng Blok B No 221 RT 005 RW 009, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (10/5) pukul 23.00 WIB.

“Pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang Migas dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Metrologi Legal,” ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/5).

Zulpan menyebut empat orang diamankan dalam kasus pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kg. Masing-masing pelaku bernama Krosbi MP Butar-butar, Holden Simbolon, Roy Afriandi, dan Marsen.

“Iya ada empat orang yang diamankan,” sambungnya.

Kata Zulpan, modus operandi yang digunakan para pelaku dalam kasus pengoplosan gas elpiji ini yaitu dengan memindahkan isi dari tabung gas berukuran 3 kilogram ke tabung dengan ukuran 12 kg.

“Jadi, tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang merupakan subsidi isinya dipindahkan ke tabung gas elpiji yang ukurannya 12 kilogram,” tukas Zulpan. (ant)