Anies Baswedan

Kastara.ID, Jakarta – Politisi Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan baju adat suku Dani, Papua. Laporan kasus terhadap Ruhut Sitompul telah teregister dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2022.

“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/5).

Zulpan menyebut, pelapor kasus ini adalah Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega. Ia diduga tersinggung dengan postingan Ruhut mengenai meme tersebut yang dinilai rasis.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini belum bisa berbicara banyak mengenai laporan tersebut. Sebab masih diselidiki lebih lanjut oleh penyidik.

“Laporannya masih diteliti,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Ruhut Sitompul dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (ant)