Ma'ruf Amin

Kastara.ID, Jakarta – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan jika memang benar calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin, menjabat komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka bisa di diskualifikasi dan pemilu bisa diulang. Namun hal itu menurut Refly harus dibuktikan terlebih dahulu. Hal ini diungkapkan melalui akun twitternya @ReflyHZ.

Sebelumnya anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandiaga, Denny Indrayana mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin di beberapa BUMN. Denny melihat hal tersebut perlu dituntaskan. Tim Hukum BPN menganggap Ma’ruf telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan pasal 227 huruf P, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu dinyatakan seorang calon presiden atau wakil presiden wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri bila tercatat sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Saat mengajukan bukti perbaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (11/6), Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyatakan Ma’ruf Amin telah melakukan maladministrasi saat menjadi calon wakil presiden. Pasalnya Ma’ruf Amin masih menduduki jabatan di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi–Ma’ruf Amin, Arsul Sani mengatakan Ma’ruf Amin tidak melanggar aturan yang ada. Pasalnya BSM dan BNI Syariah bukanlah perusahaan BUMN. Arsul menegaskan kedua perusahaan tersebut adalah anak usaha dari perusahaan BUMN, yakni Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Selain itu posisi Ma’ruf Amin di kedua perusahaan tersebut adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS). Arsul menegaskan DPS bukan karyawan, direksi, atau komisaris. Itulah sebabnya Ma’ruf Amin bukan karyawan, direksi, atau komisaris di BSM dan BNI Syariah. (rya)