PPDB

Kastara.ID, Depok – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok M. Thamrin menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menerapkan sistem zonasi yang berkeadilan. Jadi bukan hanya zonasi murni semata, tetapi juga dilihat nilai hasil ujian anak didik tersebut serta prestasi baik itu olah raga, kesenian pernah juara tingkat daerah maupun tingkat nasional yang dibuktikan dengan piagam penghargaan, nantinya akan diproritaskan.

“Memang ada perbedaan penerapan PPDB dari tahun-tahun sebelumnya serta prinsip penerapannya. Untuk tahun ini adalah ada rasa keadilan agar para siswa yang mempunyai nilai tinggi bisa lebih termotivasi untuk meningkatkan prestasi akademiknya,” ucap Thamrin ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/6).

Ditambahkan Kadisdik Depok, anak didik yang mempunyai nilai ujian bagus tentunya perlu diberi penghargaan serta motivasi bahwa nilai ujian tersebut tidak sia-sia, tetapi juga menjadi penentu diterima atau tidaknya mereka di sekolah negeri.

“Penyebaran sekolah negeri memang belum merata di Kota Depok. Jadi kita perlu memberikan rasa keadilan bagi para siswa yang mempunyai nilai tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, dengan sistem zonasi berkeadilan yang dimodifikasi, anak-anak tetap diberikan apresiasi jangan sampai tak dipakai nilai ujian tersebut.

“Mereka ini sudah berjuang untuk belajar mendapatkan nilai ujian tinggi untuk itu perlu diberi apresiasi. Kalau siswa-siswi nilai ujiannya mendapatkan nilai rata-rata 9 dia langsung pilih sekolah yang dia kehendaki,” papar Thamrin. (*)