COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Jakarta Public Service (JPS) mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan yang sudah menggencarkan rapid test, PCR, maupun swab di pasar-pasar tradisional yang ada di Jakarta.

Direktur Eksekutif JPS Mohammad Syaiful Jihad mengatakan, pasar tradisional juga menjadi tempat keramaian yang rawan penularan COVID-19.

“Pemeriksaan COVID-19 ini sangat diperlukan untuk meminimalisir pasar-pasar tradisional menjadi klaster baru penularan COVID-19,” ujarnya, Jumat (12/6).

Syaiful juga mengapresiasi langkah Perumda Pasar Jaya yang menerapkan kebijakan penutupan sementara operasional pasar tradisional saat diketahui ada pedagang yang kedapatan positif COVID-19.

“Saya kira pemeriksaan COVID-19 perlu dilakukan secara berkala di pasar-pasar tradisional. Tidak hanya pedagang yang diperiksa, tapi juga pengunjung pasar yang kemungkinan juga berprofesi sebagai penjual sayur keliling,” terangnya.

Menurutnya, upaya pencegahan penularan COVID-19 di pasar tradisional selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Transisi juga perlu dilakukan dengan pengetatan pengawasan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

“Semua pihak di antaranya pengelola, pedagang maupun warga yang berbelanja di pasar tradisional wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Ia berharap, Satpol PP DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya bisa melakukan pengawasan rutin setiap hari di pasar tradisional agar tidak terjadi pelanggaran seperti, tidak menggunakan masker saat berada di area pasar.

“Petugas gabungan wajib mengenakan  sanksi tegas bagi siapapun yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan,” beber Syaiful.

Syaiful menambahkan, pengelola pasar tradisional wajib menyediakan sarana cuci tangan dan sabun, melakukan penyemprotan disinfektan, dan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk area pasar tradisional.

“Saya optimis kurva penyebaran COVID-19 di Ibukota menurun jika semua pihak mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku. Tanpa dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, upaya penanganan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tidak akan berjalan optimal,” urainya.

Sementara Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arie Nasrudin menuturkan, untuk meminimalisir penularan COVID-19 di pasar tradisional rencananya juga akan diterapkan aturan ganjil genap untuk kios yang diperbolehkan buka mulai 15 Juni 2020.

“Misalnya tanggal 1 berarti ganjil, ganjil itu berati nomor kios ganjil yang buka. Tanggal 2 genap berarti nomor kios genap yang buka,” tandasnya. (hop)