Pemilu 2019

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau masyarakat untuk mencermati data pemilih hasil pemutakhiran. “Masyarakat sudah bisa mengecek juga datanya. Apakah namanya sudah masuk atau belum, atau ejaannya salah atau enggak,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Menurut Arief, jika ada kesalahan, masyarakat dapat melaporkan hal itu kepada KPU setempat untuk mempercepat proses penyempurnaan data. “Nah kalau menemukan seperti itu, masyarakat perlu keaktifannya. Jadi mereka bisa melapor ke KPU, supaya KPU bisa mempercepat proses pemutakhiran datanya,” ujarnya.

Arief menyatakan, sebelum dibuka kembali, seluruh satuan kerja (satker) KPU melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.

“Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih ini sudah kita gunakan dalam beberapa kali pemilu. Setelah Pilkada 2017, 15 Februari itu kita off-kan dulu. Lalu kita minta seluruh daerah 514 kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih,” katanya.

Arief menambahkan, pemutakhiran tersebut meliputi perbaikan data-data yang berimpikasi kepada perubahan status kependudukan seseorang. “Pokoknya yang memungkinkan data itu berubah itu harus di-update. Misalnya karena meninggal dunia, karena pernikahan, karena usia sudah mencapai 17 tahun, atau karena perubahan status, dulu tentara, dulu polisi sekarang tidak lagi, atau dulu sipil sekarang tentara,” ujarnya.

Arief mengatakan, KPU berencana akan melakukan proses tersebut secara berkala. “Jadi teman-teman di kabupaten/kota harus merilis datanya kalau bisa tiap tiga bulan, atau sekurang-kurangnya enam bulan sekali jumlah pemilih mereka per hari itu seperti apa,” katanya. (npm)