Perppu

Kastara.id, Jakarta – Ketua Panitia Khusus Pemilu Lukman Edy mengatakan seluruh fraksi telah menyepakati dalam pandangan mini fraksi untuk mengambil keputusan melalui musyawarah untuk mufakat terhadap salah satu dari lima opsi paket.

Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka kelima opsi tersebut akan diajukan dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan secara suara terbanyak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, rapat internal Pansus telah memutuskan untuk lima isu krusial akan dibahas per paket. “Sudah diputuskan. Paketnya apa nah ini sedang dibicarakan. Nanti dilanjut apa saja paket masing-masing fraksi atau berapa paket yang muncul, nanti kita kerucutkan,” kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7).

Ia mengatakan sebenarnya masing-masing fraksi sudah kelihatan sikapnya. Sehingga pengelompokkan berdasarkan isu pun sudah terlihat. Hal itu akan tergambarkan dalam paket yang akan terbentuk. “Ya nanti kita lihat. Akan tergambarkan nanti di paket. Apakah sudah ada koalisi permanen untuk golkan paket tertentu atau masih dinamis. Nanti tergambarkan,” kata Yandri.

Ia menambahkan masih belum dapat memastikan akan ada berapa paket untuk memutuskan isu krusial ini. Tapi keputusan semua fraksi ini, apa pun paketnya akan dibawa ke rapat kerja dengan pemerintah besok.

Berikut 5 paket RUU Pemilu: 1. Paket A – Ambang batas presiden: 20/25 persen – Ambang batas parlemen: 4 persen – Sistem pemilu: terbuka – Besaran kursi: 3-10 – Konversi suara: saint lague murni 2. Paket B – Ambang batas presiden: 0 persen – Ambang batas parlemen: 4 persen – Sistem pemilu: terbuka – Besaran kursi: 3-10 – Konversi suara: kuota hare 3. Paket C – Ambang batas presiden: 10/15 persen – Ambang batas parlemen: 4 persen – Sistem pemilu: terbuka – Besaran kursi: 3-10 – Konversi suara: kuota hare 4. Paket D – Ambang batas presiden: 10/15 persen – Ambang batas parlemen: 5 persen – Sistem pemilu: terbuka – Besaran kursi: 3-8 – Konversi suara: saint lague murni 5. Paket E – Ambang batas presiden: 20/25 persen – Ambang batas parlemen: 3,5 persen – Sistem pemilu: terbuka – Besaran kursi: 3-10 – Konversi suara: kuota hare. (npm)