Kastara.id, Madinah – Ahmad Malik Tarsawi, seorang calon jamaah haji asal Indonesia yang ditahan pihak imigrasi Arab Saudi di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, akan segera dibebaskan. Kepastian pembebasan Malik Tarsawi ini disampaikan oleh Kepala Daker Airport Jeddah-Madinah Nurul Badruttamam.

Ahmad Malik Tarsawi terpaksa harus menjalani pemeriksaan setelah dalam kopernya ditemukan ada obat-obatan tradisional dan jimat rajah yang dikemas rapi dalam kemasan tertutup. Jamaah tersebut lalu diinterogasi dan di BAP pihak Bandara AMAA Madinah yang didampingi PPIH Daker Airport Madinah. Petugas Bandara Madinah dari bagian Haiah Mukafaah lil Mukhadhiraat (BNN) menyebut bahwa barang yang dibawa Malik Tarsawi termasuk kategori narkoba dan dia harus menjalani tes urine.

Kepada petugas BNN Bandara AMAA Madinah Nurul Badruttamam bersama tim PPIH Daker Airport menegaskan bahwa barang yang dibawa Malik Tarsawi bukan narkoba, melainkan jamu tradisional dari sarang tawon yang dikeringkan. Berdasarkan keterangan Malik, jamu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Sementara terkait ‘jimat rajah’, Malik Tarsawi mengaku kalau itu adalah pemberian seseorang dari daerah asalnya di Pamekasan. Tujuannya sebagai perlindungan dari bala, musibah, dan lain sebagainya. Petugas PPIH Daker Airport Madinah menjelaskan kepada pihak BNN Bandara AMAA Madinah bahwa hal tersebut lazim dan sering ditemui sebagai sebuah tradisi di kampung halaman Ahmad Malik Tarsawi.

“Alhamdulillah sudah teratasi masalah ini dengan baik. Akan tetapi mereka harus mengikuti prosedur/SOP untuk membebaskan jamaah tersebut,” kata Nurul Badruttamam di Madinah, Kamis (11/08).

Hingga saat ini, Malik Tarsawi masih ditahan oleh pihak BNN Bandara AMAA Madinah dan dikenakan denda sebesar 607 riyal oleh Bea Cukai Bandara Madinah. Kemudian Malik Tarsawi dialihkan ke Kantor Pusat BNN Madinah Wilayah Al-Hizam (Kota Madinah).

“Denda sudah dibayar oleh yang bersangkutan dan insya Allah besok dia bisa keluar dari Idarah Haiah Mukafaah lil Mukhadhiraat,” ujar Nurul Badruttamam.

“Jimat rajah dan sarang tawon yang dikeringkan disita sebagai barang bukti. Adapun obat-obatan lainnya dikembalikan,” katanya. (naw)