Papua

Kastara.ID, Jakarta – Pegiat hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman mengaku diminta pemerintah mengembalikan uang beasiswa senilai lebih dari Rp 773 juta saat menempuh jenjang pendidikan pascasarjana di Australia.

Diketahui, Veronika yang merupakan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan, mengklaim hukuman finansial itu dimaksudkan agar dirinya berhenti berbicara dalam mengadvokasi isu-isu HAM di Papua.

“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua,” kata dia dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (12/8).

Sebagai aktivis HAM, Vero dikenal karena sejumlah advokasinya, terutama isu Papua, dan tak segan berkonfrontasi dengan pemerintah. Keberaniannya ini tak lepas dari rekam jejak pendidikan dan kariernya di lembaga advokasi HAM.

Sejak 2016, ia melanjutkan pendidikan pada Program Master of Laws di Australian National University.

Vero tetap konsisten mengadvokasi kasus-kasus HAM Papua. Puncaknya, terkait kasus ujaran rasialisme di asrama mahasiswa Papua, di Surabaya, September 2019.

Saat itu, ada serangkaian demonstrasi besar di berbagai daerah. Kerusuhan pun pecah, terutama di berbagai daerah di Papua.

Veronica yang aktif berkicau di akun Twitter-nya soal kasus itu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan. Lantaran posisinya ada di luar negeri, Vero jadi buron interpol lewat penerbitan red notice. Selain itu, ada pula ancaman pembatalan paspor.

“Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773.876.918,” ujar Vero. (ant)