RUU Tata Cara Penyadapan

Kastara.id, Jakarta – Komisi III DPR ingin membuat Rancangan Undang-undang (RUU) tata cara penyadapan. Hal ini untuk menindaklanjuti permintaan bahwa penyadapan harus diatur oleh payung hukum setingkat UU.

Inisiatif RUU akan dimulai oleh DPR. “Berdasarkan keputusan MK bahwa penyadapan itu harus diatur sendiri dengan UU sendiri. Maka kami Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU tata cara penyadapan sebagai inisiatif DPR,” kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, Jakarta, Selasa (12/9).

Untuk tujuan ini, Komisi III menunjuk anggotanya, Arsul Sani sebagai Liaison Officer (LO) untuk penyusunan draft RUU. Arsul diinstruksikan untuk melibatkan BIN, Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BNPT, dan BNN dalam pembahasan RUU ini nanti. “Karena penyadapan itu bukan hanya hak KPK, tapi ada di berbagai lembaga negara lainnya seperti BIN, BNN, BNPT, dan lain-lain. Hanya memang KPK-lah yang tidak membutuhkan izin, sementara lembaga lain membutuhkan perizinan. Kecuali juga BIN, tapi bukan (lembaga) pro justicia,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, kemungkinan pembahasan akan dimulai pada tahun 2018. Draft RUU Penyadapan juga menurutnya baru akan muncul pada akhir 2017. “Mungkin tahun depan bisa jalan pembahasannya. Tapi kita targetkan dalam periode kami, 2014-2019 ini bisa kita selesaikan,” kata Bambang. (npm)