Tolak Pasien Debora

Kastara.id, Jakarta – Sama seperti pendidikan, sesuai amanat konstitusi, pelayanan kesehatan rakyat dijamin UUD 1945 dan merupakan kewajiban negara. Artinya semua fasilitas kesehatan yang berdiri di republik ini, baik yang dibiayai APBN maupun swasta wajib melayani warga negara Indonesia yang sakit. Negara lewat sistem jaminan sosial sudah menanggung biaya yang harus dikeluarkan fasilitas kesehatan (faskes) termasuk rumah sakit untuk merawat warga negara yang sakit.

“Jika ada faskes termasuk rumah sakit menolak pasien apalagi yang sudah kritis hanya karena uang atau takut pasien tersebut tidak mampu membayar padahal negara sudah menjaminnya, bukan hanya tidak patuh terhadap konstitusi tetapi juga menandakan faskes tersebut tidak percaya dan menghina eksistensi negara,” ujar Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (12/9).

Pernyataan ini menanggapi meninggalnya bayi Debora karena diduga tidak ditangani tepat waktu akibat terbentur biaya di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta.

Fahira mengungkapkan, Kementerian Kesehatan sebagai institusi yang ditugasi rakyat menjamin berjalannya sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat terutama bagi yang lemah dan tidak mampu dan bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Kemenkes juga harus memperkarakan secara hukum rumah sakit yang mengingkari konstitusi dan eksistensi negara dalam menjamin derajat kesehatan warga negaranya.

“Saya minta dengan tegas, Menkes segera perkarakan rumah sakit ini ke jalur hukum secepatnya. Selain diduga kuat melanggar undang-undang, tindakan rumah sakit yang menunda merawat pasien karena uang adalah bentuk pembangkangan terhadap negara. Negara harus hadir dan memastikan pihak yang bertanggungjawab mendapat konsekuensi hukum. Jangan sampai ada bayi Debora-Dobora lain. Rakyat butuh ketegasan negara terhadap kasus ini,” kata Fahira yang juga Senator Jakarta ini.

Kejadian yang menimpa bayi Debora ini juga harus jadi momentum bagi Pemerintah untuk mengubah mindset banyak kalangan yang masih menganggap bahwa kesehatan merupakan service economic.

“Kesehatan itu bukan service economic artinya harus dapat diakses seluruh masyarakat Indonesia dengan kelas ekonomi apapun. Pemerintah harus tegas kepada faskes dan rumah sakit terutama swasta bahwa bisnis mereka itu bisnis kesehatan yang artinya keuntungan itu urutan kedua karena yang pertama itu nyawa manusia. Jika mereka hanya mengedepankan keuntungan, lebih baik izinnya dicabut saja,” ujar Fahira. (npm)