Kastara.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut izin penyelenggaraan angkutan pariwisata yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu 9 September 2018 kemarin. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Saya menindak tegas dengan mencabut izin penyelenggaraan angkutan pariwisata Perusahaan Otobus Indonesia Indah Wisata. Kita harus mengutamakan aspek keselamatan pada masyarakat, laik jalannya harus terjamin, jumlah penumpang harus sesuai dengan kapasitas bus serta harus menggunakan pengemudi yang profesional atau berpengalaman. Saya tidak mau kejadian serupa terulang kembali,” tutur Menhub di Jakarta (11/9).

Menhub menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai penanganan jangka pendek pada lokasi kecelakaan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Aspek keselamatan adalah hal penting dan semua aspek keselamatan harus memenuhi standar.

“Kemenhub akan melakukan berbagai penanganan jangka pendek seperti perbaikan pada beberapa ruas jalan sekitar lokasi kecelakaan, menempatkan pos pengawasan terpadu Kepolisian dan Dinas Perhubungan pada titik masuk jalan Cikidang, mengumpulkan semua operator untuk dilakukan pembinaan di seluruh wilayah,” jelas Menhub.

Menhub juga tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh perusahaan transportasi untuk melakukan rampcheck dan tidak melakukan pelanggaran pada bus terutama angkutan wisata.

“Saya tidak henti-hentinya mengimbau bahwa kita harus melakukan rampcheck sekaligus memberi imbauan agar angkutan wisata tidak melakukan pelanggaran atau taat pada peraturan yang ada,” ungkap Menhub.

Tak hanya memberi penanganan jangka pendek, Menhub juga menyebut pihaknya akan melakukan penanganan jangka panjang untuk mengusut tuntas kecelakaan ini. Menhub menegaskan akan lebih ketat menerapkan peraturan pada angkutan wisata.

“Kami juga akan melakukan penanganan jangka panjang, kita akan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan angkutan pariwisata agar sebelum beroperasi melakukan pemeriksaan kendaraan dan pengawasan yg lebih ketat terhadap kendaraan wisata,” tutup Menhub.

Kecelakaan di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/9) diduga karena kondisi jalan berupa tikungan tajam dan turunan namun tidak didukung dengan supir yang profesional dan uji KIR telah habis sejak 9 Januari 2016.

Bus yang seharusnya berkapasitas 32 orang pun diisi 38 orang. Hingga saat ini, jumlah korban sementara 23 orang meninggal dunia dan korban luka-luka sebanyak 14 orang. (lan)