Kolonel Hendi Suhendi

Kastara.ID, Jakarta – Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatan sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari. Jabatan Dandim kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.

Pencopotan Hendi dari jabatannya diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.

Pencopotan jabatan dilakukan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10).

Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya dan siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Selain itu, Hendi juga menyatakan bahwa kejadian tersebut dijadikan pelajaran dan menerima bahwa dirinya bersalah.

Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya (DL) di media sosial Facebook dengan konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. DL sendiri sempat sesunggukan menyesali perbuatannya.

Padahal, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari. Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

Selanjutnya, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan. (yan)