Kastara.ID, Jakarta – Sejumlah tokoh dari Forum Lintas Paguyuban Provinsi Papua menyerahkan pernyataan sikap ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang insiden kerusuhan yang terjadi di Wamena.

Menurut Iriansyah selaku Kuasa hukum Forum Lintas Paguyunan Provinsi Papua, pernyataan catatan itu diharapkan bisa menjadi catatan bagi Komnas HAM dalam mengungkap insiden kerusuhan itu, apakah ada dugaan pelanggaran HAM atau tidak.

Selain itu, Iriansyah menuturkan kerusuhan Wamena itu telah merugikan masyarakat, mulai dari kehilangan harta benda, kerusakan fasilitas umum, dan sebagainya.

Berdasarkan data yang mereka miliki, pihaknya mencatat ada sebanyak 224 kendaraan roda empat terbakar, 150 unit motor terbakar, 465 unit bangunan roko terbakar, 165 rumah tinggal terbakar, dan sebagainya.

Dari sisi Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menuturkan, pihaknya bakal mendalami temuan data atau informasi yang diberikan oleh Forum Lintas Paguyunan Provinsi Papua.

Beka menambahkan, Komnas HAM juga telah melakukan upaya investigasi awal atas kerusuhan Wamena minggu depan.

Terkait kerusuhan Wamena ini, kepolisian diketahui telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, 10 orang di antaranya telah ditahan dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah 34 buah batu yang digunakan untuk menyerang, satu unit motor yang terbakar, satu unit kendaraan hi-lux, juga rekaman video yang disita sebagai bukti petunjuk. (rya)