Jamiluddin Ritonga

Kastara.ID, Jakarta – Demo menolak UU Cipta Kerja terus berlanjut di berbagai kota di Indonesia. Para pendemo dari berbagai elemen masyarakat itu sepakat mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut UU tersebut. Di sisi lain, upaya menyudutkan para pendemo juga bermunculan. Bahkan pendemo dituding disponsori pihak tertentu.

Menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga, tudingan pendemo disponsori tentu perlu pembuktian. “Saatnya anak negeri menuntut pihak-pihak yang menuding itu menunjukkan siapa sponsor pendemo,” katanya.

Jamil pun menekankan, kalau tidak bisa menunjukkan siapa sponsor pendemo, berarti pihak yang menuding itu sangat keji dan kejam. Para pendemo dapat memidanakan pihak penuding tersebut.

“Suka tidak suka, mereka yang demo itu dilindungi undang-undang. Hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. Aparat keamanan seyogyanya melindungi setiap warga negara yang menyampaikan aspirasi,” ungkap penulis buku Tipologi Pesan Persuasif ini.

Jamil juga setuju tidak dibolehkannya tindakan represif terhadap pendemo kecuali mereka anarkis. Bahkan kalau hal ini terjadi, tentu sudah menjadi ranah pidana.

Yang perlu diingat, tugas aparat keamanan adalah untuk menjaga pendemo agar tidak anarkis. Tentunya diperlukan kemampuan berdialog dari pihak keamanan untuk meredakan tensi para pendemo.

“Pihak keamanan perlu dibekali lobbi dan negosiasi serta pendekatan human relation. Berbekal pengetahuan ini diharapkan aparat keamanan dapat lebih bersahabat dengan pendemo,” ujar Jamil.

Setidaknya, menurut Dekan FIKOM IISIP Jakarta 1996-1999 ini, semua aparat keamanan yang menangani demo juga perlu dibekali psikologi massa. “Pengetahuan ini sangat bermanfaat untuk meredakan jiwa massa sehingga benturan dapat diminimalkan,” tandasnya. (jie)