Imam Nahrawi

Kastara.ID, Jakarta – Hakim tunggal Elfian menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan Menpora Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI. “Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim saat membaca amar putusan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Elfian mengatakan, status tersangka Imam adalah sah. Hakim juga menilai proses penetapan tersangka, penyidikan, hingga penahanan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur.

Sebelumnya, Imam ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap Rp 26,5 miliar secara bertahap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI. Lalu, Imam mengajukan praperadilan agar status tersangkanya dibatalkan lantaran dirinya menilai KPK belum cukup bukti untuk menjeratnya dan belum pernah diperiksa sebagai saksi. (ars)