Kastara.ID, Jakarta – Hakim tunggal Krisnugroho menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra, tersangka dugaan suap impor bawang putih. “Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” kata Krisnugroho saat membaca amar putusan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11) siang.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Dhamantra adalah sah. Krisnugroho juga menilai proses penangkapan (OTT), penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Dhamantra sudah sesuai prosedur.
Dalam gugatannya, Dhamantra meminta hakim praperadilan membatalkan status tersangkanya dalam kasus suap impor bawang putih. Ia menilai penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh KPK pada hari yang sama tidaklah sah. (ars)
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Leave a Comment