Headline

Inilah Penyebab Utama Turunnya Kualitas Udara di Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Vital Strategies melakukan Kajian Inventarisasi Sumber Pencemaran Udara pada 2020. Kajian tersebut menggunakan data tahun 2018 yang terdiri dari data konsumsi bahan bakar baik dari sektor transportasi, industri, rumah tangga, energi dan lainnya.

Berdasarkan hasil kajian, ditemukan bahwa kontributor polusi udara di Jakarta adalah dari sektor transportasi terutama untuk NOx (72,4 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen) dan PM2.5 (67,03 persen). Sementara sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 dan terbesar kedua untuk NOx, PM10, dan PM2.5.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, temuan tersebut sejalan dengan penelitian sebelumnya dan penelitian sumber polusi udara berbasis filter atau source apportionment yang juga dilakukan oleh DLH, Vital Strategies dan ITB.

“Dari sampel filter yang menangkap PM2.5 yang dikumpulkan di tiga lokasi, yaitu Kebon Jeruk, Lubang Buaya dan kawasan Gelora Bung Karno dapat disimpulkan bahwa baik di musim kemarau ataupun musim hujan, sumber utama PM2.5 adalah dari emisi kendaraan bermotor, yaitu 32-41 persen di musim hujan dan 42-57 persen di musim kemarau,” ujarnya, Jumat (12/11).

Asep menjelaskan, dari penelitian tersebut, sudah jelas bahwa kendaraan bermotor adalah sektor kunci yang harus diatasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Beberapa program telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dari memperluas jaringan transportasi publik, memperbaiki akses pejalan kaki hingga penggunaan bahan bakar ramah lingkungan untuk kendaraan operasional pemerintah.

“Kunci pengurangan emisi dari sumber kendaraan adalah dari kita semua atau pemilik kendaraan pribadi. Untuk itu, kami memprioritaskan juga kebijakan untuk pemberlakuan uji emisi dari kendaraan pribadi,” terangnya.

Menurutnya, uji emisi berfungsi untuk mengontrol emisi dari kendaraan yang beroperasi di Jakarta agar tidak melebihi baku mutu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Untuk itu, jika seluruh kendaraan di Jakarta memenuhi baku mutu yang ditetapkan, maka hal tersebut dapat membantu mengurangi polusi udara di Jakarta.

“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan Citizen Lawsuit yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 16 September 2021 lalu. Berdasarkan amar putusan itu salah satu kegiatan yang harus kami lakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta adalah memberikan sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…