Kastara.ID, Depok – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan kios-kios UMKM yang sudah disediakan pemerintah. Adapun syarat warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok.
“Selain KTP, syarat lainnya yaitu usaha yang dijalankan harus milik sendiri. Artinya bukan punya pemodal besar atau usaha kemitraan,” ujar Kepala DKUM Kota Depok Mohammad Fitriawan yang dimuat situs resmi Pemkot Depok (11/11).
Fitriawan mengatakan, bagi warga yang berminat menggunakan kios UMKM dapat langsung mendatangi kantor DKUM Kota Depok di lantai 7, Gedung Dibaleka II. Lalu melakukan registrasi dengan mengisi formulir yang disediakan.
“Untuk lama waktu pemanfaatan akan diperbaharui selama tiga tahun sekali,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan, fasilitas yang diberikan untuk masyarakat tidak dipungut biaya. Namun, untuk di lokasi kios bisa disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
“Dari pemerintah gratis, namun biasanya di tempat usaha ada biaya yang harus dibayar untuk listrik, air, dan kebersihan,” tutupnya. (dha)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment