Kastara.id, Pidie Jaya – Menginformasikan kondisi wilayah rawan bencana harus dilakukan secara cermat dan teliti agar hasil penelitian berupa rekomendasi teknis menjadi akurat karena dampak yang ditimbulkan dapat menyebabkan korban jiwa dan harta. Badan Geologi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral merupakan Kementerian Teknis yang bertanggung jawab terhadap mitigasi bencana geologi karenanya keakuratan dan sebuah rekomendasi teknis menjadi sangat penting.

Rekomendasi teknis merupakan produk dari Badan Geologi Kementerian ESDM yang menjadi acuan banyak pihak termasuk Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tata ruang wilayahnya. “Rekomendasi teknis berisi hasil penelitian-penelitian kondisi geologis suatu wilayah, adanya retakan tanah, ground faulting. Nah biasanya di wilayah yang ada ground foulting-nya (sesar permukaan) kami rekomendasikan jangan ada bangunan,” ujar peneliti gempa bumi Badan Geologi Kementerian ESDM Supartoyo.

“Contoh ground foulting yang menyebabkan kerusakan terlihat pada gempa di Pidie Jaya dimana sebuah masjid amblas karena di bawahnya terdapat pergeseran permukaan yang memanjang membelah bawah masjid. Jadi kalau masjidnya mau dibangun lagi jangan di situ,” kata Supartoyo.

Menginformasikan informasi geologis sebuah wilayah filosofinya adalah “Jangan ada dusta di antara kita”. “Harus jujur. Kalau merah ya merah, kalau relokasi ya relokasi,” ujar Spartoyo yang juga anggota Tim Tanggap Darurat.

Supartoyo mencontohkan, wilayah Aceh hampir seluruhnya berada di zona rawan bencana gempa bumi tinggi yang berwarna merah. Informasi seperti ini harus disampaikan apa adanya sehingga pihak-pihak yang ingin membangun gedung-gedung akan membuat struktur bangunan yang kokoh dan tahan terhadap gempa sesuai kondisi wilayah Aceh.

Sedangkan untuk wilayah Merudu, karena kondisi geologisnya tersusun dari batuan yang lunak (alluvium) yang jenuh air dan dekat dengan sumber gempa, maka penataan wilayahnya harus benar-benar berbasiskan bencana.

Wilayah Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Pidie Jaya, merupakan kawasan rawan bencana gempa bumi tinggi sesuai dengan Peta Kawasan Rawan Bencana yang dikeluarkan Badan Geologi. Maka upaya mitigasi secara terus menerus harus dilakukan. Selain itu dalam melaksanakan pembangunan rekomendasi teknis yang dikeluarkan Badan Geologi Kementerian ESDM harus menjadi pedoman. (nad)