Asuransi

Kastara.id, Jakarta – Para pembudi daya ikan kini bisa hidup tenang dan tidur nyenyak. Pasalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah gandeng asuransi yang menjamin resiko kegagalan mereka.

Menurut Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto, ini merupakan realisasi dari program Asuransi Perikanan bagi pembudi daya ikan kecil. Program tersebut merupakan kerja sama antara KKP dengan PT Asuransi Jasa Indonesia/Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

“Ini merupakan skema polis asuransi pertama di Indonesia yang menyentuh pembudi daya ikan. Tahun 2017 setidaknya sebanyak 2.004 orang pembudi daya ikan kecil dengan luas lahan 3.300 hektar akan dilindungi program asuransi ini,” kata Slamet dalam keterangannya usai menghadiri soft lounching Ko-Asuransi (konsorsium asuransi) dan penandatanganan perjanjian kerja sama Asuransi Usaha Budidaya Udang di Maipark Ballroom Gedung Permata Kuningan Jakarta, Senin (11/12).

Lebih jauh Slamet menjelaskan, asuransi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas resiko (serangan wabah penyakit ikan dan/atau bencana alam) yang dialami oleh pembudi daya skala kecil.

Menurutnya, pembudi daya ikan kecil sulit bangkit saat dihadapkan pada kegagalan produksi, oleh karenanya asuransi ini menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pembudi daya skala kecil agar usahanya berlanjut.

“Kita ingin pembudi daya ikan kecil ini lebih berdaya. Oleh karenanya negara hadir untuk memberikan jaminan keberlanjutan usaha yang digeluti mereka. Tahun 2017 kita inisiasi skema ini, dan ke depan harapannya akan lebih banyak lagi yang terlindungi dengan asuransi ini,” jelas Slamet.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody A. S. Dalimunthe, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M. Ihsanuddin, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dadang Sukresna, dan peserta Ko-Asuransi.

Sebagaimana diketahui, Ko-Asuransi dibentuk atas kerja sama antara Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan KKP untuk memfasilitasi pertanggungan program Asuransi Usaha Budi Daya Udang (AUBU).

Slamet menambahkan, program asuransi ini merupakan bentuk implementasi dari amanat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudi daya Ikan dan Tambak Garam dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak Garam.

Sebagai gambaran bentuk bantuan program ini adalah pembayaran premi asuransi perikanan senilai Rp 450.000  per hektar per tahun dengan manfaat pertanggungan Rp 15.000.000 per hektar. Untuk memenuhi nilai tersebut KKP mengalokasikan anggaran senilai Rp 1,48 miliar di tahun 2017 ini.

KKP menetapkan kriteria calon penerima premi asuransi ini, antara lain memiliki kartu pembudidaya ikan (aquacard), diutamakan program Sehatkan dan sudah tersertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB), dan merupakan pembudi daya ikan kecil dengan pengelolaan lahan kurang dari 5 hektar dengan menggunakan teknologi sederhana. (danu)