Ekstasi

Kastara.ID, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat jaringan narkotika Kendari-Tanjung Pinang-Surabaya dengan total barang bukti sebanyak 15.410 butir ekstasi.

Dari jaringan ini, petugas menangkap empat anggota sindikat narkotika yakni berinisial SP, FM, AS, dan IWS di lokasi yang berbeda.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi tentang penyelundupan narkotika dari Tanjung Pinang-Surabaya.

Arman mengatakan, kapal yang diduga berisi narkotika tersebut bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok. Saat itulah petugas melakukan penyergapan terhadap ketiga tersangka SP, FM, AS, dengan barang bukti yang ditemukan 11 bungkus ekstasi berjumlah 15.410 butir.

“Tim mendapat kabar Kapal Umsini bersandar di Tanjung Priok. Di situ mereka (tersangka) diamankan bersama barang bukti 11 bungkus ekstasi sebanyak 15.410 butir,” kata Arman di Gedung BNN Jakarta, Rabu (12/12).

Menurut Arman, petugas pun melakukan pengembangan kasus tersebut dengan kembali menangkap seseorang kurir di kamar sebuah hotel di Surabaya berinisial IWS. “Seorang kurir berinisial IWS datang ke kamar tersebut untuk mengambil ekstasi. Setelah keluar dari kamar tersebut, petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap IWS,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati. (rud)