Dropbox E-Waste

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah mendistribusikan tempat pembuangan limbah elektronik atau dropbox e-waste di 60 titik.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, ke-60 titik tersebut meliputi gedung maupun kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte Transjakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT, dan ruang publik lainnya.

Dikatakan Andono, limbah elektronik yang disimpan dan dibuang sembarangan bisa menimbulkan dampak buruk, sebab limbah elektronik itu mengandung logam berat yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan maupun ganggguan kesehatan manusia.

“Sampah elektronik yang tidak dibuang di tempatnya bisa menimbulkan pencemaran lingkungan dan menyebabkan gangguan kesehatan pada manusia karena limbah elektronik tergolong dalam limbah berbahaya dan beracun (limbah B3),” ujarnya, Kamis (12/12).

Andono menjelaskan, masyarakat masih banyak yang belum sadar akan potensi bahaya yang ditimbulkan dari limbah elektronik yang disimpan maupun dibuang sembarangan.

Oleh sebab itu pihaknya mendorong masyarakat yang memiliki alat-alat elektronik yang sudah usang atau tidak memberikan lagi nilai atau manfaat agar dibuang di dropbox e-waste yang sudah disediakan.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan monitoring dropbox e-waste pada titik-titik pendistribusian secara berkala dan selanjutnya sampah atau limbah elektronik yang terkumpul akan diangkut dan didata.

“Satu bulan sekali kita angkut, kalau tidak dropbox akan penuh. Berapa pun yang terkumpul dalam satu bulan kami ambil supaya ada data per bulan,” tandasnya. (hop)