Garuda Indonesia Airbus A330-900 ER

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Garuda Indonesia Eddy Purwanto terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. Selain Eddy, KPK juga memanggil lima saksi dari unsur pejabat dan mantan pejabat perusahaan pelat merah itu serta satu orang lainnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketujuh saksi tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno (HDS). “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HDS,” ujarnya pada Kamis (12/12), seperti dilansir detikcom.

Untuk diketahui, tersangka Hadinoto merupakan pengembangan perkara usai menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus yang sama. KPK menduga total suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto serta sejumlah pihak mencapai Rp 100 miliar. (ant)