BPJS Kesehatan

Kastara.Id, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menawarkan tiga alternatif untuk mengatasi permasalahan keuangan yang menjerat Badan Penyelenggara Jaminan Sosoal (BPJS) berkenaan dengan rencana pemerintan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2020. Tawaran ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).

“Alternatif pertama mengusulkan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN kepada peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III,” kata Terawan, seperti dilansir Antara.

Alternatif kedua, lanjut Terawan, memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran yang akan didapatkan dari kenaikan iuran JKN. “Profit itu digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III,” jelasnya.

Sementara alternatif ketiga adalah perbaikan data penerima bantuan iuran dengan memadukan dengan Data Terpadu Program Kesehatan Sosial (DTKS). “Terdapat data penerima iuran non-DTKS sejumlah 30.620.052 jiwa yang akan dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial,” pungkas Terawan. (ant)