Kastara.ID, Jakarta – Satpol PP DKI Jakarta menutup secara permanen satu cafe yang berada di Jalan Pelita RT 03/10, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, cafe ini ditutup karena sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Cafe itu kami segel karena melanggar protokol kesehatan dan jam operasional,” ujarnya (11/12).
Selain melanggar aturan protokol kesehatan, sambung Arifin, cafe itu juga tidak memiliki izin usaha.
“Hari ini kami melakukan penindakan dengan menyegel secara permanen, tidak boleh beroperasi,” tandasnya. (hop)