Categories: Headline

DPR Gulirkan Hak Angket ‘Ahok Gate’

Kastara.id, Jakarta – Hak angket terkait status Gubernur DKI Jakarta, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akhirnya digulirkan. Hak angket ini ditandatangani oleh 90 wakil rakyat dari 4 fraksi yaitu Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PAN, dan Demokrat.

Penandatangan hak angket akan terus bertambah. Sementata FPKB yang menjadi partai pendukung paslon lawan Ahok belum mau ikut menandatangani hak angket. Partai berbasis kaum nahdliyin ini baru mau ikut tandangan kalau hak angketnya bukan cuma Ahok.

Usulan hak angket pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ahok Gate itu diterima oleh tiga pimpinan DPR, yaitu Fadli Zon (Geeindra), Agus Hermanto (Demokrat).

“Kami atas nama pimpinan akan meneruskan surat usulan ini sesuai dengan konstitusi kita semua sama di mata hukum,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai menerima surat usulan hak angket itu di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Hak angket tersebut, katanya, dimaksudkan untuk menginvestigasi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Poernama (Ahok) sebagai gubernur DKI. Fadli mengaku sepakat bahwa ada kejanggalan dan harus diuji bersama dalam angket terhadap pengangkatan (kembali) Ahok.

“Usulan hak angket ini sudah melampui syarat pengajuan hak angket, yakni minimal terkumpul 25 tanda tangan anggota DPR dan lebih dari dua fraksi,” ujar Wakil Ketua umum Partai Gerindra itu

Menurut Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Fandi Utomo, yang ikut menandatangani hak angket itu ada 90 orang dari empat fraksi. Masing-masing 22 dari Gerindra, 42 Demokrat, 10 dari PAN, dan 16 dari PKS.

Sementara perwakilan F-PKS DPR Al Muzzammil Yusuf mengatakan bahwa pengajuan hak angket tersebut sebagai salah satu dari fungsi DPR, yaitu fungsi pengawasan. “Selain itu dalam sumpah presiden di pasal 9 disebutkan akan sepenuhnya mejalankan UUD 1945. Dalam konteks itu, konstitusi ada hak angket dalam pelanggaran undang-undang,” katanya.

Sedangkan Yandri Susanto yang mewakili F-PAN mengatakan bahwa banyak kejanggalan yang terjadi pada pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI. Salah satunya adalah pemilihan hari serah terima jabatan yang masih di masa kampanye.

“Dari 560 anggota DPR, kalau ada waktu akan lebih banyak yang tanda tangan. Tapi karena berpacu dengan waktu, apalagi ini mendidik masyarakat bahwa apa yang sedang terjadi di masyarakat kita respon cepat,” ujar Yandri. (arya)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…