Ekspor Mobil

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (Completely Built Up/CBU) dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi yang ditetapkan pada 11 Februari 2019.

Dengan adanya relaksasi prosedur ekspor ini, Pemerintah berharap ekspor kendaraan bermotor CBU akan meningkat sehingga dapat memperbaiki defisit neraca perdagangan dan mengurangi hambatan dalam ekspor.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Launching Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU) yang juga dihadiri oleh Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai di PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (13/2).

Dalam aturan baru tersebut, Pemerintah berupaya mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan tiga kemudahan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Terakhir, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

Sebelum aturan baru ini berlaku, setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB, menyampaikan NPE serta apabila terdapat kesalahan, pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean sehingga waktu yang diperlukan lebih lama.

Selain itu, perlu proses pengelompokan ekspor yang kompleks seperti berdasarkan waktu keberangkatan kapal, negara tujuan, vehicle identification number (VIN), jenis transmisi, sarana pengangkut, dan waktu produksi.

“Kalau dulu semua sebelum masuk kawasan pabean, sekarang barang masuk kawasan pabean, dokumen PEB dapat diajukan dan tidak perlu NPE sebelum masuk kawasan pabean,” pungkas Menkeu. (mar/sla)