Desi Arryani

Kastara.ID. Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani. Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (11/2) ini terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rahman.

Febri menjelaskan, Desi ikut tersangkut dalam kasus ini bukan dalam kapasitas sebagai Dirut Jasa Marga, melainkan dalam posisi sebagai mantan Direktur Operasi I PT Waskita Karya.

Febri menambahkan, selain rumah Desi, KPK juga menggeledah dua rumah milik pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Selasa (12/2). Dari kedua rumah tersebut penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Febri mengatakan, 14 proyek fiktif tersebut tersebar di beberapa daerah seperti Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Selain Fathor Rahman, dalam kasus ini KPK juga menetapkan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi.

Modus yang digunakan adalah dengan menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. Menurut perhitungan Badan Pengawas Keuangan (BPK), akibat ulah keduanya negara dirugikan sekitar Rp 186 miliar. (rya)