Syariah

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, pemanfaatan teknologi digital dari berbagai aplikasi telah memberikan ruang yang sangat luas untuk bertransaksi secara lebih syariah.

“Yang memungkinkan hal itu terjadi tidak lain dengan hadirnya infrastruktur teknologi digital yang telah disiapkan oleh pemerintah,” paparnya dalam Seminar Nasional tentang Teknologi dan Inovasi untuk Masa Depan Keuangan Islam di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/2).

Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia yang memiliki pasar potensial bagi pengembangan ekonomi Islam yang berbasis ekonomi kerakyatan, perlu dikembangkan bisnis dan industri keuangan syariah dengan baik. Sebab berbagai institusi keuangan syariah telah muncul dan berkembang, seperti Perbankan Syariah, Tafakul, Koperasi Syariah dan Pasar Modal Syariah. 

Menteri Rudiantara mengatakan, berbicara tentang cara bertransaksi keuangan memanfaatkan teknologi digital, sebetulnya sanksinya tidak ada yang berubah karena keuangan tetap keuangan. Namun, caranya yang baru sesuai dengan perkembangan teknologi komunikasi. 

“Jangan dianggap kalau teknologi yang mendisrupsi transaksi keuangan konvensional, karena yang mendisrupsi itu adalah pola pikir kita terkait bagaimana mengubah cara, atau mendisrupsi itu adalah cara orang memanfaatkan teknologi, jadi jangan didewakan teknologinya, tapi orangnya yang mau mengubah cara,” ujarnya.

Menurut Menteri Kominfo, setiap orang harus mengubah cara berpikirnya tentang manfaat dari teknologi agar tidak salah dalam menggunakannya. Menteri Rudiantara mencontohkan upaya memanfaatkan teknologi tidak lepas dari kebutuhan kecepatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. 

“Sebagai contoh misalkan, Saya mau kembali ke kantor dari sini (Gedung Bursa Efek Indonesia). Saya stop taksi di depan, taksi apa pun. Pada umumnya, perhatian kita lewat Sudirman ke kantor saya yang kita lihat gedung-gedung atau apa? Argo kan bilangnya, ini argonya cepat atau tidak,” ujar Menteri Rudiantara.

Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, melalui berbagai macam aplikasi yang ada seperti sekarang ini, orang mau pakai transportasi jenis apapun seperti, Go-Jek atau kendaraan roda empat pun, sudah termasuk menjalankan fungsi dari syariah.

“Maaf saya bukan ahli syariah, tapi kalau menurut saya itu lebih ‘syariah’ karena lebih jelas. Kalau kita naik taksi tapi kita belum tahu mau bayar berapa, lewat jalan mana juga belum tahu, tapi kalau aplikasi, mulai dari sopirnya, jalannya sudah mau dibawa ke mana dan perkiraan harga juga sudah ada semua,” kata Menteri Rudiantara.

Seminar Nasional yang diadakan oleh Komunitas Profesional Peduli Teknologi Keuangan (KPPTK) ini, menghadirkan Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah KH Ma’ruf Amin sebagai Keynote Speech.  Selain itu hadir pula beberapa narasumber dari para pakar dan pelaku bisnis yang menggeluti fintench syariah, seperti Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional Arif Budimanta, Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Widyo Gunadi, Direktur IT dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia Fithri Hadi, dan beberapa narasumber lainnya. (rfr)