Headline

WNI Eks ISIS Stateless, Komnas HAM: Bakar Paspor Tak Hilangkan Kewarganegaraan

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan, 689 warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) sudah bukan lagi tanggung jawab pemerintah Indonesia. Moeldoko menyebut eks ISIS tersebut kini sudah tidak lagi memiliki kewarganegaraan atau stateless. Pasalnya eks ISIS tersebut sudah membakar paspor Indonesia atas keinginan mereka sendiri.

Saat memberikan keterangan di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/2), Moeldoko menjelaskan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan telah mengatur sejumlah katagori penyebab seseorang kehilangan kewarganegaraan. Salah satunya adalah keinginan mereka sendiri. Itulah sebabnya menurut mantan Panglima TNI ini, tidak perlu ada proses peradilan mencabut kewarganegaraan seseorang.

Moeldoko menjelaskan, tindakan eks ISIS membakar paspor menandakan mereka memang tidak lagi ingin menjadi WNI. Sedangkan bagi eks anggota ISIS yang masih memiliki paspor Indonesia, Moeldoko menuturkan, pemerintah akan melakukan verifikasi guna menentukan status kewarganegaraan mereka.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS. Pemerintah khawatir kehadiran WNI eks ISIS membawa dampak buruk bagi rakyat Indonesia. Mereka berpotensi menyebarkan virus-virus radikalisme.

Sementara Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufik Damanik menegaskan, membakar paspor tidak serta merta membuat WNI eks ISIS kehilangan kewarganegaraan. Taufik menyebut, dalam UU tidak ada pasal yang menyatakan pembakaran paspor menggugurkan status WNI. Saat berbicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Ahad (9/2), Taufik menjelaskan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebut kewarganegaraan WNI hilang jika menyatakan sumpah setia kepada negara lain. Sedangkan ISIS menurut Taufik bukan sebuah negara.

Sedangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta pemerintah memulangkan WNI eks ISIS, terutama anak-anak dan perempuan. Neta menegaskan, UUD 1945 tidak mengenal konsep tanpa kewarganegaraan atau stateless. Saat memberikan keterangan tertulisnya kemarin (12/2), Neta menilai jika ada WNI yang terlantar di luar negeri, Jokowi sebagai presiden harus mengembalikan mereka ke tanah air. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…