Listrik

Kastara.id, Tangerang – Dalam rangka pengamanan instalasi, aset, penindakan pencurian tenaga listrik, dan tindak pidana usaha kelistrikan, Mapolresta Tangerang jalin kerja sama dengan PT PLN Distribusi Banten Area Cikupa.

“Penandatanganan MoU dari pihak PLN dilaksanakan langsung oleh Manajer PT PLN Distribusi Banten Area Cikupa Bapak Asep Saepudin,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol M. Sabilul Alif dalam keterangannya, Selasa (13/3).

Menurut Kapolres, MoU ini merupakan komitmen bersama bahwa institusi Polri siap melaksanakan operasi bersama untuk menjaga ketersediaan dan memastikan pasokan energi listrik tepat sasaran. Operasi termasuk penegakan hukum diperlukan karena ada indikasi penyelewengan aliran listrik yang dicuri atau tidak sesuai peruntukan.

Sebagai implementasi komitmen, Polresta Tangerang terlebih dahulu akan memeriksa asrama dan rumah-rumah anggota polisi guna memastikan bahwa institusi Polri dan anggotanya bersih dari penyalahgunaan aliran listrik.

Langkah awal, tambah dia, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pencurian tenaga listrik. Sebab, di samping tindak pidana dan merugikan negara, tindakan pencurian listrik juga beresiko besar terhadap faktor keselamatan.

“Pendistribusian tenaga listrik di luar ketentuan rentan menyebabkan korsleting yang bisa mengakibatkan kebakaran dan berbahaya bagi jiwa dan lingkungan. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pencurian tenaga listrik,” tegas dia. (npm)