Siti Aisyah

Kastara.ID, Jakarta – Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad membantah pemerintah Indonesia telah melakukan lobi politik untuk pembebasan Siti Aisyah. Mahathir menegaskan pembebasan Siti Aisyah dari tuduhan membunuh Kim Jong Nam murni proses hukum.

Dikutip dari Strait Times, Mahathir menjelaskan bahwa pembebasan Siti adalah keputusan yang dibuat di pengadilan. Warga negara Indonesia (WNI) asal Serang, Banten itu dihadapkan ke pengadilan dan dinyatakan tidak bersalah. Semua proses itu menurut Mahatir menggunakan aturan hukum yang berlaku di negaranya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakaan adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembebasan Siti Aisyah dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong Un. Yasonna menuturkan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan semua pejabat terkait untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia guna membebaskan Siti.

Yasonna mengatakan, pejabat Indonesia telah mengadakan pertemuan dengan Perdana Menteri Mahathir Mohammad, jaksa, dan polisi Malaysia sebagai upaya lobi untuk pembebasan Siti. Proses panjang pembebasan Siti menurut Yasonna sudah dimulai sejak pemerintahan Malaysia masih dipimpin Najib Razak.

Seolah mengamini pernyataan Yasonna, Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur pun mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan upaya mengamankan pembebasan Siti segera setelah ditangkap pada 15 Februari 2017.

Wah, ada apa lagi ini? Perlu ditelusuri siapa yang berdalih atas kasus ini. (rya)