Edi Suharto

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto didampingi oleh Kasubdit Kelembagaan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Juena Sitepu memberikan arahan kepada peserta kegiatan Penyempurnaan Buku Pedoman Satuan Bhakti Pekerja Sosial di Hotel Permata Bogor, Rabu (13/3).

Dalam arahannya Edi mengatakan, Satuan Bhakti Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Perlindungan Anak adalah Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Anak yang diangkat, ditetapkan, ditugaskan, dan ditempatkan oleh Kementerian Sosial untuk menjalankan tugas sebagai tenaga pendamping penyelenggaraan Program Perlindungan Anak yang dalam melaksanakan tugasnya harus berlandaskan berbagai aturan yang telah ada.

Edi juga menjelaskan bahwa tahun 2019 Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melakukan transformasi program ke arah Rehabilitasi Sosial Tingkat Lanjut (PROGRES 5.0 NP) yang khusus untuk anak dinamakan Program Rehabilitasi Sosial Anak (PROGRESA). Sehingga memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan Buku Pedoman Satuan Bhakti Pekerja Sosial supaya dapat dijadikan acuan dan standar yang sama dalam melaksanakan tugas bagi Sakti Peksos di seluruh Indonesia

“Yang paling penting Satuan Bhakti Pekerja Sosial dapat semaksimal mungkin melaksanakan empat tugas utama yaitu melaksanakan pendataan, mengawal PROGRESA, melaksanakan respons kasus, dan melaksanakan tugas khusus lainnya terkait permasalahan anak” ujar Edi.

Pada kesempatan itu pula Juena menambahkan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk menyempurnakan, merevisi dan mereview pedoman kerja Satuan Bhakti Pekerja Sosial yang disesuaikan dengan Program Rehabilitasi Sosial Anak (PROGRESA).

Kegiatan dilaksanakan 11-14 Maret 2019 ini diikuti peserta dari Tim Technical Assistance, Dinas Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, Satuan Bhakti Pekerja Sosial, Akademisi, Praktisi Anak, Biro Hukum, Setditjen Rehsos, serta Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak. (put)