Headline

Ini Biaya Haji 2020 Per Embarkasi

Kastara.ID, Jakarta – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M sudah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2020 ditetapkan pada Kamis, 12 Maret 2020.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bipih oleh jemaah haji. “Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” tegas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh di Jakarta, Jumat (13/3).

“Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non teller,” lanjutnya.

Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441H/2020M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Maman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 31.454.602;
2. Embarkasi Medan Rp 32.172.602;
3. Embarkasi Batam Rp 33.083.602;
4. Embarkasi Padang Rp 33.172.602;
5. Embarkasi Palembang Rp 33.073.602;

6. Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002;
8. Embarkasi Solo Rp 35.972.602;
9. Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602;

11. Embarkasi Balikpapan Rp 37.052.602;
12. Embarkasi Lombok Rp 37.332.602; dan
13. Embarkasi Makassar Rp 38.352.602.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 65.393.168;
2. Embarkasi Medan Rp 66.111.168;
3. Embarkasi Batam Rp 67.022.168;
4. Embarkasi Padang Rp 67.111.168;
5. Embarkasi Palembang Rp 67.012.168;

6. Embarkasi Jakarta Rp 68.711.168;
7. Embarkasi Kertajati Rp 70.051.568;
8. Embarkasi Solo Rp 69.911.168;
9. Embarkasi Surabaya Rp 71.516.168;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 70.866.168;

11. Embarkasi Balikpapan Rp 70.991.168;
12. Embarkasi Lombok Rp 71.271.168; dan
13. Embarkasi Makassar Rp 72.291.168. (put)

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…