Pemilu 2019

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan bahwa penggunaan tagar dan memposting ulang konten media yang mengarah dalam kegiatan kampanye dilarang pada masa tenang.

Ketua Bawaslu Abhan menerangkan bahwa pihaknya bersama Kominfo akan segera mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan larangan kampanye dalam masa tenang untuk dipatuhi oleh pihak seluruh penyelenggara media sosial di Indonesia.

“Aturan itu berlaku pada masa tenang, dan sampai hari H pemungutan,” urainya melanjutkan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Kominfo untuk meminta platform media sosial idak menayangkan iklan serta menurunkan konten organik berupa tagar kampanye dalam layanannya.

“Kami meminta kepada platform untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah terhadap kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” tegasnya, di Jakarta, Sabtu (13/4).

Di tempat dan kesempatan yang sama, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menerangkan bahwa aturan kampanye di ranah siber seperti media sosial harus sama dengan yang berlaku di dunia nyata. Hanya saja teknisnya sedikit berbeda.

Bila di dunia nyata, menurut Semuel, semua alat peraga kampanye (APK), contoh baliho akan dicabut pada masa tenang.

“Kalau siber gak bisa dicabut. Tapi tidak boleh ada yang mempromosikan. Karena yang sudah diposting ga bisa dihapus. Maka yang tidak boleh itu me-reposting atau menyebarkan (lagi)” papar Semuel.

Dirinya menegaskan setiap orang masih boleh mencari informasi dari konten kampanye yang sudah diposting sebelumnya. Hanya saja tidak diperkenankan untuk menyebarkannya kembali pada masa tenang. (rya)