Media Sosial

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan bahwa larangan me-posting ulang konten, penggunaan tagar di media sosial pada masa tenang tidak mengarah terhadap pemberangusan kebebasan berekspresi.

“Jangan disamakan kampanye dengan kebebasan berekspresi,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijadi Pangerapan, di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Sabtu (13/4).

Semuel mengungkapkan, larangan yang diberlakukan yaitu kampanye, yang mempromosikan dan mendiskreditkan peserta pemilihan umun (Pemilu).

Karena itu, lanjut Semuel, masyarakat masih dapat melaporkan apapun yang terjadi di sekelilingnya terkait dengan pelaksanaan Pemilu.

“Citizen Journalism boleh, tapi yang dilarangkan kegiatan kampanyenya. Kegiatan kampanye sudah sangat jelas tadi mempromosikan atau mendiskreditkan (peserta Pemilu) pada masa tenang,” jelasnya lagi.

Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan bahwa dalam kajian Bawaslu dan Kominfo, orang yang menyebarkan sesuatu dalam rangka menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu termasuk ke dalam pelaksaan kampanye.

“Karena memaksakan sebuah hal untuk menguntungkan atau pun merugikan peserta Pemilu kepada orang lain,” sambungnya.

“Itu yang menjadi konsen, dan diharapkan kerja sama dari masyarakat dan juga platform,” pungkasnya. (rfr)