Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Kastara.ID, Jakarta – Sejumlah titik pantau atau check point wilayah perbatasan DKI Jakarta dijaga ketat 24 jam selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti wilayah perbatasan di Jakarta Barat.

Kepala Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat Erwansyah menuturkan, di Jakarta Barat ada tiga titik pantau wilayah perbatasan yakni, Kalideres yang berbatasan dengan Kota Tangerang. Kemudian Karang Tengah dan Taman Alfa Indah di Kecamatan Kembangan yang berbatasan dengan wilayah Ciledug, Kota Tangerang.

Dikatakan Erwansyah, para pengendara maupun angkutan umum yang melintas titik pantau, diwajibkan mengurangi jumlah penumpang hingga 50 persen. Misal, untuk kendaraan jenis sedan dari kapasitas empat hanya diperbolehkan dua penumpang saja.

Kemudian angkutan kota (angkot) hanya diperbolehkan membawa maksimal enam orang dengan konfigurasi satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri dan tiga penumpang di sisi kanan. Sedangkan pengendara motor boleh berboncengan asalkan satu alamat di KTP. Kemudian mereka juga diwajibkan menggunakan masker.

“Penjagaan kami lakukan selama 24 jam. Penumpang atau pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan kami suruh turun untuk pindah kendaraan,” ujar Erwansyah, Senin (13/4).

Dia menambahkan, penjagaan dilakukan bersama perseonel TNI/Polri sekaligus menyosialisasikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

“Kami mengerahkan enam personel disetiap titik pantau, sedangkan dari TNI dan Polri sebanyak delapan hingga sembilan personel,” tandasnya. (hop)