Tokopedia

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama PT Tokopedia melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Aplikasi Tokopedia Dalam Rangka Pengembangan Kewirausahaan Terpadu di Provinsi DKI Jakarta. Penandatanganan PKS berlangsung di Ruang Rapat II Sekda, Balai Kota DKI Jakarta (12/4).

Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini diwakili Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta yang mempunyai tugas melaksanakan pembangunan, pengembangan dan pembinaan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta perdagangan di Jakarta.

Adapun PT Tokopedia sebagai pihak kedua mempunyai program pengembangan ekonomi digital daerah yang diharapkan mendorong bisnis UMKM, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

PKS bertujuan memudahkan pelaku UMKM untuk memberikan informasi dan berinteraksi secara langsung dengan konsumen, memperluas pangsa pasar, meningkatkan kompetensi berusaha, dan meningkatkan penjualan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, objek PKS adalah pemanfaatan layanan aplikasi Tokopedia dalam rangka pengembangan kewirausahaan terpadu di Jakarta.

Ruang lingkup PKS meliputi:
a.    Pemasaran produk binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta yang terlibat dalam Program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu di Provinsi DKI Jakarta (PKT);

b.    Pertukaran data binaan para pihak di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka dukungan pengembangan usaha;

c.    Fasilitasi sosialisasi pendaftaran perizinan dan keikutsertaan dalam Program PKT bagi pelaku UMKM di Provinsi DKI Jakarta yang telah bergabung dengan Tokopedia;

d.    Fasilitasi bimbingan teknis, pelatihan dan pendampingan serta fasilitasi narasumber bagi pelatihan dan pendampingan, kepada binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta yang terlibat dalam pelaksanaan Program PKT;

e.    Penyelenggaraan training of trainer bagi pendamping wirausaha; dan

f.    Penyediaan informasi dan kegiatan promosi dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.

“Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak ditandatangani. UMKM di Indonesia sebenarnya mendominasi dunia usaha. Namun, UMKM kini menghadapi tantangan yakni digitalisasi di bidang bisnis untuk mampu bertahan di tengah persaingan. Maka diperlukan upaya memudahkan pelaku UMKM memberikan informasi dan berinteraksi secara langsung dengan konsumen, memperluas pangsa pasar, meningkatkan kompetensi berusaha, dan meningkatkan penjualan melalui kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dengan platform digital,” ujar Andri Yansyah, seusai acara penandatanganan PKS di Balai Kota.

Sementara Kepala Divisi Regional Hubungan Pemerintah PT Tokopedia, Emmiryzan menyatakan terima kasihnya kepada Pemprov DKI Jakarta atas adanya PKS tersebut.

“Intinya ini untuk meningkatkan ekonomi di Jakarta. UMKM, pedagang tradisional di Jakarta. Sasarannya secara bertahap melalui diskusi dengan kepala dinas. Bagaimana agar UMKM tertarik untuk menggunakan aplikasi kami sehingga bisa memasarkan produk secara lebih luas,” tandasnya. (hop)